Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara saat perayaan Tahun Baru 2026. Masyarakat yang perlu memperpanjang SIM masih diperbolehkan melakukan hal tersebut pada tanggal 31 Desember 2025 hingga tengah hari.
Dalam informasi yang disampaikan melalui media sosial resmi, pelayanan di beberapa lokasi seperti Satpas Daan Mogot dan unit SIM Keliling tetap dibuka hingga pukul 12.00 WIB pada hari terakhir tahun ini. Namun, pada hari pertama tahun baru, semua pelayanan SIM akan diliburkan, sehingga masyarakat disarankan untuk memperpanjang sebelum tutup.
Pembukaan kembali layanan perpanjangan SIM akan dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari, mereka masih dapat melakukan perpanjangan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Ringkasan Pelayanan SIM Selama Tahun Baru 2026
Pelayanan di beberapa unit seperti Satpas Daan Mogot dan unit Gerai SIM DKI Jakarta akan dibuka sampai siang pada 31 Desember. Namun, layanan akan kembali aktif pada 2 Januari setelah libur Tahun Baru.
Masyarakat diingatkan agar menyiapkan dokumen penting, seperti KTP dan SIM asli, beserta fotokopi untuk proses perpanjangan yang akan berlangsung. Pastikan semua berkas sudah lengkap agar proses tidak terhambat.
Setelah menyiapkan dokumen, warga juga harus mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas di lokasi. Tes kesehatan menjadi langkah berikutnya dalam proses perpanjangan SIM yang wajib diikuti setiap pemohon.
Proses Perpanjangan yang Perlu Diketahui Masyarakat
Untuk memperpanjang SIM, penting bagi pemohon untuk mengetahui ketentuan yang berlaku. Gerai SIM Keliling hanya akan melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif, jadi pastikan status SIM Anda sebelum mengajukan perpanjangan.
Jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka pemilik harus mengikuti proses pembuatan SIM baru. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal masa berlaku SIM mereka masing-masing.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM menurutaturan yang berlaku adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya ini merupakan pedoman yang perlu dipatuhi agar proses administrasi dapat berlangsung dengan lancar.
Alternatif untuk Perpanjangan Sambil Liburan
Dengan adanya penutupan pelayanan saat perayaan Tahun Baru, masyarakat sebaiknya merencanakan perpanjangan SIM jauh-jauh hari. Mengingat banyaknya aktivitas yang terjadi selama liburan, memanfaatkan waktu sebelum tahun baru adalah pilihan bijak.
Penggunaan fasilitas online juga bisa menjadi alternatif, meskipun untuk perpanjangan SIM tetap memerlukan kehadiran fisik. Pastikan Anda memanfaatkan semua sumber informasi yang tersedia untuk mendapatkan detail terbaru mengenai perpanjangan SIM.
Jika tidak sempat memperpanjang sebelum libur, pembuatan kembali SIM baru akan menjadi satu-satunya pilihan setelah masa berlaku habis. Ini tentu melibatkan proses yang lebih panjang dibandingkan dengan sekedar perpanjangan yang jauh lebih mudah.
